"Saya pikir (kans Erick sebagai capwapres menguat) lebih pada kapabilitas kepemimpinan," kata Wasisto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Tiket untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 itu, lanjut dia, berkemungkinan besar datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Saat ini, diketahui gelombang dukungan terus berdatangan dari para kader PAN yang mengusung Erick sebagai cawapres 2024.
Lebih lanjut, Wasisto menyampaikan kapabilitas kepemimpinan Erick dapat dilihat dari rekam jejaknya selama memimpin Kementerian BUMN. Ia memandang Erick Thohir terbukti mampu mencatatkan prestasi gemilang selama memimpin Kementerian BUMN. Dengan demikian, menurut dia, potensi Erick Thohir diusung oleh PAN pun semakin menguat.
Selain kapabilitas kepemimpinan, Wasisto juga memandang pada saat ini Erick Thohir menjadi sosok yang begitu digandrungi masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
Ia lalu berpendapat Erick menjadi pemimpin pilihan PAN karena berhasil menunjukkan keberpihakan terhadap milenial melalui sejumlah kebijakan yang makin membuat kompetensi milenial berkembang.
Berikutnya, Wasisto menyebutkan keterpilihan Erick sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Erick Thohir.
"Mungkin, usia Pak Erick juga lekat dengan dunia olahraga. Itu sepertinya yang menjadi faktor penarik," tambah dia.
Hal-hal tersebut menjadi keunggulan Erick yang mampu dibaca oleh PAN sehingga partai itu konsisten memberikan dukungan kepada Erick untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres mendatang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Pengamat sebut duet Ganjar-Erick sesuai aspirasi publik
Baca juga: Gelar Doktor HC jadi penyemangat Erick Thohir mengabdi buat negara
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023